Implementasi PP RI Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Peredaran Bruto Tertentu Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
DOI:
https://doi.org/10.61179/ejba.v15i1.221Keywords:
implementasi, peraturan pemerintah, peredaran bruto tertentu, umkmAbstract
Untuk memberikan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,
pemerintah telah merevisi aturan terkait UMKM yaitu PP nomor 46 tahun 2013 dengan PP
nomor 23 tahun 2018. Peraturan baru ini telah memberikan keringanan tarif bagi pelaku
UMKM. Pemerintah mengganti PP nomor 46 tahun 2013 dengan PP Nomor 23 tahun 2018
untuk menurunkan tarif PPh atas peredaran bruto tertentu menjadi 0,5 persen, kebijakan
ini diharapkan dapat memotivasi UMKM untuk lebih taat pajak. Permasalahan dalam
penelitian ini yaitu: bagaimana cara melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
(PP RI) Nomor 23 Tahun 2018, Bagaimana cara menghitung besaran pajak berdasarkan PP
RI nomor 23 tahun 2018, dan dampaknya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan 23 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa (a) UMKM belum banyak yang memahami peraturan perpajakan
dengan benar, (b) sebagian besar UMKM tidak mengetahui cara menghitung pajak dengan
benar, (c) sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM diharapkan berdampak pada
peningkatan kesadaran UMKM melalui pembayaran pajak. sebesar 0,5% dari peredaran
bruto.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 JURNAL BISNIS DAN AKUNTANSI (EQUILIBRIUM)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.